ilmu dhoruri adalah : ilmu yang hanya dilihat dengan mata , tanpa menggunakan dalil dalil ataupun sumber yang lain .
sedangkan ilmu muhtasab adalah : Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.
contoh :
- pergantian malam dengan siang
- pergantian gelap dengan terang
- pergantian gerak dengan diam
17 Agustus 2010
haram atu halal ??
ganti kelamin
- dari segi kesehatan : tidak sehat , karena tidak terbiasa seperti aslinya
- dari segi sosial : masyarakat mungkin agak sedikit risik ketika berinteraksi dengan orang tersebut
- dari segi ekonomi : membutuhkan biaya yang sangat banyak
- dari segi keamanan : kurang aman
perbedaan ushul fiqh dan ilmu fiqh
Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.
didalam ilmu ushul fiqh ini dibagi menjadi 4 pokok pembahasan , yaitu :
1. AL QURAN
2. hadits
3. cara pengambilan hukum dari suatu dalil-dalil
4.ijtihad
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
diambil dari : http://www.kpts-tapanuli.com/2010/02/perbedaan-antara-ilmu-fiqih-dan-ilmu.html
didalam ilmu ushul fiqh ini dibagi menjadi 4 pokok pembahasan , yaitu :
1. AL QURAN
2. hadits
3. cara pengambilan hukum dari suatu dalil-dalil
4.ijtihad
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
diambil dari : http://www.kpts-tapanuli.com/2010/02/perbedaan-antara-ilmu-fiqih-dan-ilmu.html
Langganan:
Postingan (Atom)