4 November 2010

jinayat

Yang dimaksud dengan jinayat meliputi :
  1. Membunuh orang
  2. Melukai orang
  3. Memotong anggota tubuh
  4. Menghilangkan manfaat badan
Membunuh orang adalah dosa besar, maka Allah yang Maha Adil lagi Maha Bijaksana telah menetapkan hukuman di dunia dan di akhirat demi ketentraman dan menjaga keselamatan hidup manusia di bumi
”Dan barang siapa membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahannam yang dia akan kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan adzab yang besar baginya”. (QS. An-Nisa 93)
(Baca juga QS. Al-Baqoroh 178).
      Bagi yang membunuh tergantung tiga hak :
  1. Hak Allah
  2. Hak Ahli Waris
  3. Hak yang dibunuh
Apabila pembunuh bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris (keluarga yang dibunuh) dia terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris, baik mereka melakukan qishos atau mereka mengampuninya dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak. Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh; nanti akan diganti oleh Allah diakhirat dengan kebaikan.

17 Agustus 2010

ilmu dhoruri dan muhtasab

ilmu dhoruri adalah : ilmu yang hanya dilihat dengan mata , tanpa menggunakan dalil dalil ataupun sumber yang lain .


sedangkan ilmu muhtasab adalah : Pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.

contoh :
- pergantian malam dengan siang
- pergantian gelap dengan terang
- pergantian gerak dengan diam

haram atu halal ??

ganti kelamin

  1. dari segi kesehatan : tidak sehat , karena tidak terbiasa seperti aslinya
  2. dari segi sosial : masyarakat mungkin agak sedikit risik ketika berinteraksi dengan orang tersebut
  3. dari segi ekonomimembutuhkan biaya yang sangat banyak
  4. dari segi keamanan : kurang aman 

perbedaan ushul fiqh dan ilmu fiqh

 Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.
 didalam ilmu ushul fiqh ini dibagi menjadi 4 pokok pembahasan , yaitu :
1. AL QURAN
2. hadits

3. cara pengambilan hukum dari suatu dalil-dalil
4.ijtihad


Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.


diambil dari : http://www.kpts-tapanuli.com/2010/02/perbedaan-antara-ilmu-fiqih-dan-ilmu.html