Ilmu Ushul Fiqih adalah suatu ilmu yang menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam tabiat hukum-hukum syariah itu sendiri dengan sifat-sifatnya yang global (samar), mengkhususkan masalah yang umum dari beberapa hukum, mengkaitkan hukum satu bagian dengan bagian yang lain.
didalam ilmu ushul fiqh ini dibagi menjadi 4 pokok pembahasan , yaitu :
1. AL QURAN
2. hadits
3. cara pengambilan hukum dari suatu dalil-dalil
4.ijtihad
Ilmu Fiqih adalah suatu ilmu dengan hukum-hukum syari'ah far'iyah yang berhubungan dengan pelaksanakan ibadah (seperti ibadah shalat, puasa, melaksanakan haji dan sebagainya), muamalah (seperti kegiatan jual-beli, jinayah, interaksi antara orang muslim dengan muslim lainnya, interksi antara orang muslim dengan non-muslim dalam kondisi aman dan perang, dan lain sebagainya.
diambil dari : http://www.kpts-tapanuli.com/2010/02/perbedaan-antara-ilmu-fiqih-dan-ilmu.html
17 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar